SURAT KUASA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: .……………………………………………………..
Pekerjaan
: ……………………………………………………...
Alamat
: ………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh
kepada :
R. Soeroso,
S.H.
Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto,
S.H. S. Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor
Pengacara/Law Office “R. Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta
Barat, Jalan Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun
bersama.
---------------------------------------------------
KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa :
-
Untuk memberi jawaban dan
tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat …………..) yang terdaftar
di pengadilan negeri Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……
-
Untuk mengajukan gugatan
balasan (Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..), Alamat …………….. serta
untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr.
……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau
Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan
perbuatan- perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan
menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran
dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding,
minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala
sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan
seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata
dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.
………………….., ………………19……..
Penerima
Kuasa
Pemberi Kuasa
(…………………)
(……………….)
Dipersiapkan
oleh
: Indyah Respati, S.H.
Sumber
dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
0 komentar:
Posting Komentar