Contoh Perjanjian Sewa Menyewa :
PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut
yang menyewakan;
2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat
……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut
penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah
sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud
menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut
dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun
terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang
menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah
selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati
oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan
potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir
atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang
sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa
tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut
kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai
dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah
yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa
sendiri.
(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat
perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua
biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam,
maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4) Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi
bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian
kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air
PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1),
penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan
tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak
memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya
dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah
memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang
waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan
baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri
pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan
itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya
perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini
kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat,
dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ………
pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan
Penyewa
…………………..
……………………….
Dipersiapkan
oleh : Indyah
Respati, S.H.
Sumber
dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).
Contoh :
PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat
tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan
oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di …………..
selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat
tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa
dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di
…………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud
menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli
unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian
ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual
dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan
menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak
milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan
unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli
secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut
telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai,
yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang
sama.
Pasal 3
(1) Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada
penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual
kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2) Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit
tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan
unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda
pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian
ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli
tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun
atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit
bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu
perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain
dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan
menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan
perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar
10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali
berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti
yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan
pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik
kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil
penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan
biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan
biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan
perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian
secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal
tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini
dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah
perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan
ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pembeli
Pihak Penjual
…………………..
………………
Dipersiapkan
oleh : Indyah Respati, S.H.
Sumber
dari : Perjanjian
Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
0 komentar:
Posting Komentar